VISI & MISI FAKULTAS HUKUM
VISI
Terwujudnya Fakultas Hukum yang bereputasi nasional dan berkontribusi bagi peningkatan daya saing bangsa yang bermartabat di bidang hukum.
MISI
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Ilmu Hukum yang berbasis keterampilan dan kemahiran hukum.
2. Menciptakan suasana akademik yang mendukung terlaksananya penelitian di bidang hukum yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
4. Menyelenggarakan kerjasama (networking) dengan lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum.
5. Menyelenggarakan tata kelola Fakultas Hukum yang sehat.
6. Menyelenggarakan pendidikan hukum yang berdaya saing.
TUJUAN
TUJUAN UMUM
- Menghasilkan Sarjana Hukum yang menguasai teori dan terampil dalam praktik.
- Tercapainya suasana akademik ( achademic atmosphere) sebagai pendukung terlaksananya penelitian berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
- Terlaksananya pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab social.
- Terwujudnya kerja sama (networking) dengan institusi pendidikan dan penegak hukum.
- Terwujudnya tata kelola Fasilitas Hukum yang kredibel dalam merespon setiap perubahan.
- Terciptanya Sarjana Hukum dan berdaya saing.
TUJUAN KHUSUS
- Menghasilkan Sarjana Hukum yang mengusai Hukum Acara, Teknologi informasi dan Komunikasi.
- Menghasiklan Sarjana Hukum yang memahami dasar-dasar penelitian sebagai basis dalam penyelesaian masalah hukum di masyarakat.
- Menghasilkan Sarjana Hukum yang memiliki kepedulian sosial.
VISI & MISI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
VISI
Terwujudnya Program Studi Ilmu Hukum yang bereputasi nasional dan berkontribusi bagi peningkatan daya saing bangsa yang bermartabat di bidang hukum serta menghasilkan lulusan yang unggul di bidang keterampilan dan kemahiran hukum pada tahun 2020.
MISI
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Ilmu Hukum yang berbasis ketrampilan dan kemahiran hukum.
2. Menciptakan suasana akademik yang mendukung terlaksananya penelitian dibidang hukum yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dibidang hukum sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
4. Menyelenggarakan kerjasama (networking) dengan lembaga pendidikan tinggi dan institusi penegak hukum.